SELATPANJANG,POTRETRIAU.com - APBD 2019 Kepulauan Meranti, Riau, telah disahkan, Selasa (27/11/2018). Ada bantuan untuk Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp5 miliar. Bantuan ini bentuk dari kepedulian Pemda pada dunia pendidikan dan pembinaan guru agama.
Menurut Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi, ketika ditemui di Selatpanjang, Selasa (27/11/2018), pada APBD 2019 Kepulauan Meranti ada anggaran Rp5 miliar untuk Kemenag. Anggaran itu ada pada pos belanja langsung. "Untuk pembinaan guru agama (Kemenag) sebesar Rp5 miliar," kata Irwan.
Anggaran tersebut, tambah Irwan, tak dianggarkan sebagai honor tetap untuk guru agama. Pasalnya, honor guru agama di bawah naungan Kemenag bukan merupakan kewenangan Pemda.
Kakan Kemenag Kepulauan Meranti, H Darwison MA, mengaku belum tahu adanya bantuan Pemda Kepulauan Meranti kepada instansi yang ia pimpin. Sebab, saat pengesahan APBD ia tak hadir, karena ada kegiatan di Pekanbaru.
"Saya belum tahu tentang uang (bantuan Pemda) tersebut. Jadi belum bisa menjelaskan digunakan untuk apa nantinya," aku Darwison.
Meski demikian, Darwison mengucapkan terima kasih kepada Pemda atas perhatian yang selama ini diberikan ke Kemenag.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kepulauan Meranti Fauzi Hasan juga mengakui bahwa legislatif dan eksekutif memang konsen membantu dunia pendidikan. Tak terkecuali bantuan untuk pembinaan guru-guru agama.
Hanya saja, dicari pola bantuan seperti apa agar tidak terbentur dengan aturan yang berlaku. Selain itu, Kemenag juga diminta mendata semua guru agama supaya jelas siapa saja yang diprioritaskan untuk dibantu.
"Kita konsen membantu dunia pendidikan. Hanya saja, diperlukan data yang valid berapa guru agama dan siapa-siapa saja yang harua diprioritas," kata Fauzi Hasan.
Tak hanya ke Kemenag, Pemda juga telah mengakomodir permintaan masyarakat berupa beasiswa berprestasi dan kurang mampu. Setidaknya ada anggaran sebesar Rp1,5 miliar dalam pos hibah pada APBD 2019.
"Untuk meningkatkan kualitas pendidikan, Pemda mengalokasikan anggaran sebesar 22 persen dari total APBD, sesuai amanat UU nomor 20 tahun 2003," kata Irwan. ***