Sekdako Dumai, M Nasir dan Bos Mawatindo Road Construction Ditahan KPK

DUMAI, POTRETRIAU.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/12/2018) malam menahan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, M Nasir. Selain Nasir, komisi anti raswah ini juga menahan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.

Nasir dan  Hobby Siregar ditahan terkait dengan penyidikan yang sedang dilaksanakan terkait pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis.

Muhammad Nasir sendiri, sejauh ini  masih menjabat  sebagai Sekretarid Daerah Kota Dumai. Sementara perkara yang menjeratnya dalam pusaran korupsi ini terjadi pada saat menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis pada periode 2013-2015.

Nasir sendiri sudah lama ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan dilarang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Kepada keduanya, KPK juga sudah menetapkan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama untuk proses penyidikan.

KPK  itu, terkait keterlibatan tersangka lain, KPK sendiri, sejauh ini  masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk untuk status  Bupati Bengkalis Amril Mukminin  yang sempat diperiksa dalam perkara ini.

"Sampai saat ini belum ada tersangka baru. Bupati Bengkalis (Amril) masih saksi sampai hari ini," ujar Febri.‎

Febri menjelaskan, penyidik KPK masih menunggu hasil akhir perhitungan indikasi kerugian negara yang diproses oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Sejak beberapa bulan lalu, Amril memang dicegah bepergian keluar negeri. Namun hal tersebut dilakukan KPK agar Amril tetap d Indonesia jika sewaktu-waktu dimintai keterangannya.

"KPK masih harus menunggu audit perhitungan kerugian negara dari BPK. Setelah itu, didapatkan kami akan analisis lebih lanjut kemungkinan pengembangan perkara ke pelaku lain," kata Febri. (RSY)


Baca Juga