ROHUL, POTRETRIAU.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Roy Roberto, dan Bendahara Dishub, Oktavia Yuliwanti, menjalani sidang perdana terkait dugaan korupsi dana Penerangan Jalan Umum (PJU). Mereka didakwa merugikan negara Rp693 juta.
Pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sugandi, Kamis (13/12/2018). Dalam nota dakwaannya, JPU menyebutkan perbuatan kedua terdakwa terjadi pada tahun 2017 silam.
Saat itu, Dishub Rohul menganggarkan dana Rp1,4 miliar untuk membayar tagihan PJU untuk Kecamatan Rambah, Rambah Hilir, Ujung Batu dan Tandun kepada pihak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Nyatanya, dana sebesar Rp683 juta itu digunakan untuk keperluan pembayaran baju Linmas.
"Dana digunakan untuk melunasi utang pengadaan baju Linmas di Satpol PP Rohul pada Pilkada Rohul tahun 2015. Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara dirugikan Rp 693 juta," kata JPU
Keduanya dijerat Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan itu, kedua terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Majelis hakim yang dipimpin Dahlia Panjaitan mengangendakan pembacaan eksepsi pada persidangan pekan depan.