POTRETRIAU.com – Sungguh malang, seorang bocah SD berusia 12 tahun terpaksa menunda pendidikannya akibat mengandung, yang merupakan buah hasil kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga siswa SMA di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Yang lebih ironisnya, korban mengalami tindak asusila secara berulang kali, dalam kurun waktu yang cukup lama, sejak 2017 hingga 2018.
Sementara terungkapnya kehamilan korban, melansir Merdeka.com, setelah kakak kandung korban mendapatkan laporan dari guru sekolah korban di Samarinda, bahwa korban kerap jatuh pingsan saat mengikuti pelajaran di sekolah.
“Setelah di cek ke dokter, ternyata korban sedang mengandung, dengan usia kandungan 7-8 bulan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, AKP Ida Bagus Kadek Sutha.
Sontak, keluarga korban terkejut. Keluarga korban tak kalah terkejut saat mendengar pengakuan korban, yang mengaku telah diperkosa ketiga pelaku di lingkungan tinggalnya terdahulu, di Linggang Bigung, Kutai Barat.
“Jadi, korban ini sebelumnya tinggal di Kutai Barat. Kemudian pindah sekolah ke Samarinda,” ujar Kasat Reskrim.
“Keluarga korban kemudian melapor awal ke Polresta Samarinda. Karena lokasi kejadiannya di Kutai Barat, kemudian dilimpahkan ke Polres Kutai Barat, pada 9 Januari 2019,” katanya.
Ketiga pelaku pun berhasil diamankan. Tiga terduga pelaku berinisial DS (14), MI (14) dan IS (17).
“Tiga terduga pelaku ini, menyetubuhi berulang kali, lokasinya di Linggang Bigung,” terang Kasat Reskrim.
“Dilakukan ketiga terduga pelaku (memerkosa korban) ada yang di sekitar kuburan, dan juga ada di rumah kosong. Mulai dari tahun 2017 sampai 2018,” tambahnya.
Dalam kasus ini, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 34/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.