BENGKALIS, POTRETRIAU.com - Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki diduga melakukan penistaan terhadap agama Islam. Ia adalah SP (57) warga Jalan Gajah Mada Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir.
Dugaan penistaan itu dilakukan SP di sosial media facebook. Postingan SP menyinggung kitab suci umat Islam dan cara ibadah umat Islam.
Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto melalui Paur Humas Iptu Kusmandar Subekti mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dugaan penistaan agama tersebut dilakukan jajaran Polsek Mandau, Rabu (16/1/2019) petang kemarin.
Selain mencokok pelaku, kepolisian juga mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah HP xiaomi warna Hitam yang digunakan untuk membuat postingan penghinaan tersebut dan tiga lembar hasil capture mengenai postingan penghinaan Agama.
"Dugaannya isi postingan itu tentang penghinaan atau penistaan ??agama Islam," terang mantan Kapolsek Siak Kecil ini, Kamis (17/1/2019).
Berdasarkan laporan, cakap Paur Humas, team Opsnal Polsek Mandau bersama piket Reskrim melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka tersebut di bengkel miliknya Jalan Gajah Mada Keluragan Titian Antui Kecamatan Pinggir.
"Hasil interogasi tersangka mengakui bahwa telah menyebarkan postingan tersebut di beranda facebook miliknya yang bernama "SUMURUNG PAKPAHAN" pada hari Minggu 13 Januari 2019, dan mengaku tidak ada maksud dan tujuan menghina agama Islam. Ia hanya copy paste dari postingan yang ada di group facebook yang diikuti," jelas Iptu Subekti lagi.
SP sempat menghapus postingan penistaan yang sudah viral dan menonaktifkan facebook pribadinya.
"Kemudian karena sudah viral pada hari Selasa 15 Januari 2019, tersangka menghapus postingan tersebut dan menonaktifkan facebook miliknya serta menginstal ulang HP xiaomi miliknya," pungkasnya sembari pihaknya terus penyelidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut.