Dukun Bisa Gandakan Uang, Pemilik Kos-kosan Tertipu 300 Juta

POTRETRIAU.com - Di era yang sudah semakin canggih seperti sekarang ini ternyata masih ada saja orang yang tertipu dengan iming-iming menggandakan uang.

Adalah seorang wanita paruh baya bernama Sasmat Mawati (59) yang tertipu praktik penggandaan uang.

Wanita yang mencari nafkah dengan membuka kontrakan itu tertipu hingga ratusan juta. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang, Komisaris Polisi Supriadi menjelaskan kejadian bermula ketika korban (Sasmat) kenal dengan pelaku (Bajuri) melalui temannya pada akhir tahun 2018 lalu.

Korban yang butuh uang dikenalkan dengan pelaku. Pelaku mengklaim bisa menggandakan uang dengan syarat korban tak boleh bercerita pada orang lain.

Karena mau dapat uang dengan cara gampang dan percaya dengan pelaku, tanpa pikir panjang korban menyanggupinya. Apalagi pelaku mengaku seorang ustaz hingga korban makin percaya.

Pelaku menyebut semakin banyak nominal yang diberi maka semakin banyak pula kelipatan uang yang didapat. Alhasil, korban menyerahkan uang sebanyak Rp.150 juta untuk digandakan.

“Kemudian Rp.150 juta lagi. Kan sudah Rp.300 juta nih, lalu ditanya sama korban ‘kok belum jadi?’. Lalu sama pelaku dibilang ‘nanti dulu’. Duit belum kumpul jadi perlu syarat lagi,” ujar Supriadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat( 25/1).

Pelaku mengatakan pada korban bahwa uang yang diberikan akan digandakan mencapai Rp.571 juta. Namun, beberapa waktu belakangan tiba-tiba saja pelaku tak bisa dihubungi dan hilang entah kemana.

Agar makin dipercaya korban, pelaku sempat memberikan saran pada korban agar kiranya uang hasil penggandaan bisa disisihkan ke masjid dan kegiatan keagamaan. Tapi kenyataanya, uang tak pernah bertambah bahkan kembali pada korban.

“Pelaku ini memang pinter ngaji. Karena dia lulusan sarjana agama. Tapi dia ini pengangguran,” katanya.

Sadar dirinya telah ditipu, akhirnya korban pun membuat laporan ke polisi. Kemudian, menindaklanjuti laporan itu akhirnya pelaku diciduk di kediamannya di kawasan Sukabumi, Jawa Barat kemarin, Kamis ( 24/1) dini hari.

Dari pengakuan pelaku pada polisi, dirinya berbohong bisa menggandakan uang. Uang menipu korban sendiri sudah habis dipakai foya-foya.

Pelaku menyebut dia melakukan aksinya seorang diri. Hingga kini polisi masih mendalami dugaan korban lain karena pelaku ternyata sudah melakukan aksi serupa sejak lama.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun. Supriadi pun mengimbau warga agar tak mudah percaya dengan modus penggandaan uang dengan cara-cara aneh, sebab di era modern seperti sekarang hal itu sangatlah mustahil.


Baca Juga