POTRETRIAU.com - WD (25) yang merupakan warga Perumahan Proyek Apeng Desa Pantai Raja, Kabupaten Kampar terpaksa diamankan Polisi Sektor Perhentian Raja karena diduga melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, Ahad (27/1/2019).
Penangkapan pelaku tersebut dilakukan setelah orang tua korban merasa tidak terima atas perbuatan cabul yang dilakukan tetangganya itu terhadap anaknya berinisial R (11).
"Benar ada laporan pencabulan anak dibawah umur. Setelah melapor dilakukan penyidikan dan dilakukan penangkapan," kata Kapolsek Perhentian Raja, Iptu Zulfatriano, Senin (28/1/2019).
Terungkapnya kasus ini berawal, Ahad (27/1/2019) dinihari sekitar pukul 03.45 WIB saat kedua orang tua korban berada didalam kamar dan mendengar anaknya Asiah (6) bertanya kepada korban bahwa dirinya diganggu tersangka.
Mendengar ucapan Asiah, kedua orang tua korban langsung mendatangi kedua anaknya R (korban) dan Asiah untuk menanyakan apa yang telah terjadi.
Setelah ditanyakan kepada R, dirinya langsung menangis terisak-isak dan menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku WD saat nonton TV diruangan tengah dirumah korban.
Merasa kesal dan tidak terima atas perbuatan WD, orang tua korban langsung melaporkan WD ke Polsek Perhentian Raja berharap pelaku segera ditangkap.
"Setelah menerima laporan orang tua korban, kemudian dilakukan penyelidikan tentang keberataan pelaku. Dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk melakukan visum," sambung Kapolsek.
Setelah melakukan upaya penyidikan, akhirnya pelaku WD berhasil diamankan saat berada dikolam pancing Bolang di wilayah Desa Pantai Raja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.***