BNNP Riau Amankan Sabu 13 Kg dan 17 Ribu Butir Pil Ekstasi

PEKANBARU,  POTRETRIAU.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu diduga jaringan Malaysia, Kamis (31/1/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNNP Riau berhasil mengamankan tiga tersangka S alias Abi (49), DR alias Madhan (28) dan FAK alias Daus (25).


"Dalam pengungkapan kasus ini kita berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika sabu seberat 13 Kg dan 17.000 pil ekstasi warna cokelat," ungkap Plt BNNP Riau, AKBP Haldun, Ahad (3/2/2019) malam.

Dalam penangkapan kali ini, Haldun menjelaskan ada dua lokasi penangkapan yang dilakukan petugas.


"Ada dua TKP yakni di pelataran Hotel Grand Suka Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan Pekanbaru dan Jalan Desa Harapan Gang Kartini, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis," bebernya.


Untuk pasal yang diterapkan kepada tiga tersangka yakni Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.


"Selain barang bukti narkotika sabu dan pil esktasi juga diamankan 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna merah BM 1925 G," tandas Haldun.


Baca Juga