POTRETRIAU.com - Beberapa anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) tersangkut kasus hukum. Berbeda dengan Dahnil Anzar Simanjuntak yang menuding adanya kriminalisasi, Ketua BPN Djoko Santoso justru menganggap hal itu sebagai konsekuensi perjuangan.
Seperti misalnya Ahmad Dhani yang divonis 1,5 tahun penjara karena tuduhan melakukan ujaran kebencian. Dahnil yang merupakan koordinator juru bicara BPN mengatakan hal itu sebagai kriminalisasi lawan politik.
Sedangkan Djoko Santoso membandingkan dengan dirinya saat masuk ke militer. Dia harus siap dengan konsekuensi dipenjara bahkan mati.
"Dulu saya umur 18 tahun masuk tentara ya tanda tangan, bukan hanya untuk siap dipenjara, tapi siap matek (mati). Iya bener, sudah lah, itu konsekuensinya orang berjuang sesuai keyakinannya. Dihukum biasa itu," kata Djoko Santoso kepada wartawan di Hotel Lorin, Karanganyar, Jumat (8/2/2019).
Dia meminta agar kawan-kawan BPN yang terjerat kasus hukum untuk ikhlas. Kejadian yang menimpa kawan-kawannya itu dia sebut sebagai kehendak Tuhan.
"Saran saya, nasihat saya kepada kawan-kawan saya yang dihukum itu ya sudah ikhlas saja, kita jalani dengan ikhlas. Semua kita serahkan kepada Tuhan," ujarnya.
Namun dengan dipenjara, Djoko yakin perjuangan masih bisa dilakukan. Minimal berjuang dengan doa.
"Berjuang itu kalau bisa pakai tenaganya, kalau enggak bisa pakai pikirannya, kalau enggak bisa pakai doa. Di dalam penjara kan bisa pakai doa," pungkas dia.