POTRETRIAU.com - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis Toroziduhu Laia alias Toro dengan hukuman 1 tahun penjara. Pemimpin redaksi salah satu media online ini dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.
Majelis hakim PN Pekanbaru yang dipimpin, Yudissilen, dalam amar putusannya, Senin (11/2/2019), menyatakan Toro bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menjelaskan, hal yang memberatkan terdakwa adalah, terdakwa tidak merasa bersalah. Sementara yang meringankan, terdakwa kooperatif dalam mengikuti panggilan persidangan.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Toroziduhu Laia dengan penjara selama 1 tahun," ujar Yudissilen, didampingi hakim anggota Sorta Ria Neva dan Abdul Aziz.
Selain penjara, majelis hakim juga menghukum Toro membayar denda Rp100 juta. Bila tidak dibayar, denda tersebut dapat diganti hukuman penjara selama 3 bulan.
Hukuman terhadap Toro lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril dan Wilsa Riani. Sebelumnya, Toro dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Toro didakwa JPU melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Perbuatan itu dilakukan sekitar Januari hingga Desember 2017 silam.
Ketika itu, terdakwa memposting berita-berita di media online terkait kasus yang diduga menjerat Bupati Amril. Di antaranya berjudul, "Terkait Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis Rp272 M, Bupati Amril Mukminin tak Kebal Hukum".
Ada juga berita "Bupati Amril Mukminin Diduga Terlibat, Polda Riau Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis'. Tidak hanya itu, terdakwa juga memuat berita lain berjudul "Bupati Bengkalis Terancam Dilaporkan Balik ke Polda", "Bupati Amril Mukminin Resmi Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos Bengkalis' dan lainnya.
Pemberitaan itu dinilai Amril telah mencemarkan nama baiknya. Tidak terima, ia melaporkan Toro ke Polda Riau atas tuduhan pencemaran nama baik.
Laporkan Hakim ke KY
Sementara terdakwa Toro akan melaporkan Majelis Hakim yang menghukumnya 1 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (11/2).
"Saya akan laporkan majelis ke Komisi Yudisial (KY) dan ke Mahkamah Agung (MA). Segera," kata Toro, usai vonis seperti dilansir dari Pjcnews.com.
Menurut Toro, putusan itu melegitimasi tuntutan JPU yang sarat dengan rekayasa. Toro dituntut 1 Tahun 6 bulan oleh JPU.
"Saya, memberitakan berita dugaan korupsi Bupati Bengkalis, justru saya dihukum," kata Toro.
Toro menyebut, putusan itu berdasarkan hasil pelintir majelis hakim atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Semua keterangan saksi ahli dipelintir. Ada apa?" tanya Toro.
Untuk itu, kata Toro putusan majelis ini harus dilawan. Majelis Hakim Harus dilaporkan.
"Sebab, penguasa sebagai pelaku kriminalisasi pers sudah menjajah kemerdekaan wartawan melalui UU ITE," tukasnya.