POTRETRIAU.com - Polisi menggerebek pabrik rumahan sabu di Cihideung, Cijeruk, Kabupaten Bogor. Tiga orang berinisial J, Y dan UA ditangkap dengan barang bukti 1,5 kg sabu.
Kapolres Bogor AKBP A.M Dicky Pastika mengatakan, pengungkapan pabrik rumahan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan masyarakat selama 1 bulan.
Di lokasi, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 276 gram yang baru diproduksi dan 7 paket sabu dengan total berat 9 gram yang siap edar. Polisi juga menyita bahan-bahan kimia dan alat-alat yang digunakan untuk memproduksi sabu. Pria berinisial J ditangkap.
"Dari situ kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku berinisial Y dan UA di dua lokasi berbeda. Y ditangkap di Grand Depok City dengan barangbukti sabu seberat 1 kilogram, sementara UA ditangkap di Bojonggede Bogor dengan barangbukti 21 paket sabu seberat 246 gram," terang Dicky di Mapolres Bogor, Kamis (14/2/2019).
"Jadi total barang bukti yang kita amankan sekitar 1,5 kilogram sabu dan tersangka yang kita amankan ada 3 orang," sambungnya.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku pabrik rumahan, sudah beroperasi selama 4 bulan.
"Tapi ini masih kita kembangkan. Kita masih akan telusuri jaringanya. Tapi setidaknya dengan pengungkapan ini kita sudah selamatkan sekitar 12 ribu warga Bogor dari peredaran narkoba ini," ujar Dicky.