POTRETRIAU.com - Seorang kepala desa di Bengkalis inisial J (53), ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan atas laporan pencabulan seorang remaja wanita berusia 15 tahun. Perbuatan cabul itu dilakukan berulang kali dengan modus membantu keluarga korban yang kurang mampu.
"Penyidik telah menetapkan J seorang kepala desa sebagai tersangka atas tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ujar Paur Humas Polres Bengkalis Iptu Kasmandar Subekti, Rabu (13/2).
Bekti menjelaskan, peristiwa itu berawal pada bulan Desember 2018, korban mengaku diberi uang oleh pelaku. Saat itu, korban dihubungi oleh pelaku untuk pengurusan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Pelaku menggiring korban untuk masuk ke dalam mobilnya. Lalu pelaku mengajak korban jalan-jalan dan merayunya untuk berbuat mesum. Pelaku juga mengungkit jasa dia selama ini yang telah banyak membantu keluarga korban yang tergolong tidak mampu.
"Pelaku sering membantu keluarga korban sehingga dalam proses pengurusan Kartu Indonesia Pintar, terjadilah perbuatan cabul tersebut pertama kali di dalam mobil pelaku," kata Bekti.
Tak hanya sampai di situ, beberapa hari kemudian pelaku kembali mengajak korban untuk jalan-jalan dan menjanjikan materi. Pelaku juga kembali mengungkit jasa dan kebaikannya selama ini.
"Perbuatan tersebut berlanjut hingga ketahuan oleh keluarga korban pada Januari 2019 lalu. Akhirnya keluarga korban melaporkan pelaku, dan petugas berhasil menangkap pelaku," tegas Bekti.