INHIL, POTRETRIAU.com - Akhirnya pelaku AS tidak bisa berkutik setelah diringkus oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil pada Minggu siang (03/03/19) di Dusun. Kruing Desa Tuk Jimun Kecamatan Kemuning, Inhil, Riau. AS ditangkap lantaran diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian terhadap 1 unit sepeda motor merk Suzuki Nex Nopol BM 2993 OV milik pelapor an. Rezky Hadiansyah.
Kepada polisi pelaku mengaku sepeda motor tersebut dicurinya pada hari Minggu malam (10/02/19) yakni sekira pukul 21:10 wib tepatnya dijalan Swarna Bumi didepan kantor Satpol PP Tembilahan, sama halnya seperti yang telah dilaporkan oleh korban dalam Laporan Polisinya di Mapolres Inhil kemaren.
Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP CHRISTIAN RONY P, SIK, M.H melalui Kasat Reskrimnya AKP INDRA LAMHOT SIHOMBING, SIK, penangkapan pelaku berawal dari kesigapan Anggota Opsnal Sat Reskrim yang telah mendapatkan informasi tentang keberadaan seseorang yang memakai kendaraan yang dicurigai adalah hasil curian.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim langsung mendatangi lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap pengendara kendaraan yang dicurigai tersebut, alhasil setelah dilakukan interogasi terhadapnya, sang pengedara mengaku bahwa kendaraan tersebut adalah milik abangnya yang bernama AS (Pelaku.red), kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim melengkapi diri dengan Surat Perintah dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti hasil curiannya.
"Saat ini Pelaku AS berikut Barang Bukti hasil curiannya telah kami amankan di Mako Polres Inhil dan segera dilakukan proses Penyidikan selanjutnya". Demikian pungkas Perwira lulusan Akademi Kepolisian tersebut seraya tersenyum puas.***