POTRETRIAU.com - Iming-iming pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pejabat negara yang sebelumnya sudah diteken Presiden Joko Widodo tampaknya harus mundur.
Hal ini tertuang dalam surat permohonan revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 dan 36 tahun 2019 yang diajukan Kementerian Dalam Negeri.
Melalui surat bernomor 188.31/3746/SJ, Mendagri, Tjahjo Kumolo mengajukan revisi yang ditujukan kepada Kemenkeu dan MenpanRB.
Dalam surat yang ditandatangani Tjahjo tanggal (13/5) itu, Kemendagri merasa keberatan dengan pemberian gaji, pensiun/tunjangan ketiga belas, serta THR kepada PNS, Polri, TNI, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan. Hasilnya, pemberian tunjangan tersebut diprediksi akan molor.
"Setelah dilakukan pencermatan khususnya dalam Pasal 10 ayat 2, kedua PP dmaksud yang memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas dan tunjangan hari raya (THR) yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas dan THR dimaksud tidak tepat waktu seperti yang disampaikan Bapak Presiden," bunyi surat yang ditandatangani Tjahjo.
Padahal sebelumnya, pemerintah memastikan jika THR akan cair pada tanggal 24 Mei. Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni tahun ini.
Namun demikian, THR dan gaji ke-13 yang telah dianggarkan masing-masing sebesar Rp 20 triliun ini tak akan cepat dirasakan oleh penerima THR dan tunjangan.
"Penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama," jelas Tjahjo.
Atas dasar itu, Tjahjo pun berharap ada perubahan atau revisi terhadap Pasal 10 ayat 2 dalam dua PP tersebut