POTRETRIAU.com - Sebanyak 31 partai politik sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada Minggu (14/8) siang ini pukul 13.30 WIB, jelang penutupan pendaftaran nanti malam.
Pendaftaran Partai politik peserta pemilu akan resmi ditutup pada malam ini pukul 23.59 WIB.
"Pada hari ke-14 pendaftaran dibuka mulai jam 08.00 WIB pagi dan akan ditutup jam 23.59 WIB tengah malam nanti atau jam 23.59 dan nanti di jam 00.00 Kami juga akan melakukan konferensi pers bahwa pendaftaran telah ditutup, seperti itu. Jadi tidak ada masa perpanjangan pendaftaran lagi," kata Komisioner KPU Idham Kholid di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (14/7).
Sebanyak 23 Parpol telah menyerahkan dokumen pendaftaran dan dinyatakan lengkap dari total 32 Parpol yang mendaftar.
Sisanya, sebanyak sembilan Parpol dokumen pendaftarannya belum lengkap.
Kesembilan parpol yang belum lengkap dokumen pendaftarannya yakni Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Republiku Indonesia dan Partai Kedaulatan Rakyat.
Lalu, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Pelita dan Partai Kongres.
Ketidaklengkapan dokumen yang dimaksud terkait persoalan input data oleh para Parpol pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang belum rampung 100 persen.
Namun, KPU masih memberikan kesempatan waktu bagi Parpol untuk melengkapi dokumen hingga masa pendaftaran terakhir pada Minggu (14/8) malam nanti hingga pukul 23.59 WIB.
KPU menerima pemberitahuan terdapat 10 partai politik yang hendak daftar jelang penutupan pendaftaran hari ini.
Mereka ialah Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Karya Republik, Partai Pandu Bangsa (PPB), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Masyumi, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa), Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB), Partai Kedaulatan dan Partai Rakyat.
Berikut daftar 31 Partai politik yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 ke KPU:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
6. Partai NasDem
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Golkar
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
19. Partai Buruh
20. Partai Ummat
21. Partai Republik
22. Partai Reformasi
23. Partai Pandai
24. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia,
25. Partai Kedaulatan Rakyat
26. Partai Berkarya
27. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
28. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
29. Partai Pelita
30. Partai Kongres
31. Partai Republiku Indonesia
Daftar 23 partai yang berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh KPU
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).