POTRETRIAU.com - Rumah Ustaz Yusuf Mansur di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali digeruduk warga. Para warga mengaku sebagai korban investasi menuntut Yusuf Mansur mengembalikan uang mereka.
Aksi penggerudukan par akorban investasi batu bara ini terjadi pada Rabu (24/8/2022) kemarin. Yusuf Mansur tidak ada di tempat saat rumahnya digeruduk.
Puluhan orang yang datang ditemui oleh pengacara Yusuf Mansur, Arie Sunarya. Setelah membacakan mubahalah, para korban investasi meninggalkan kediaman Yusuf Mansur.
Korban Investasi Mubahalah
Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (24/8/2022) pukul 10.34 WIB, puluhan orang ini diterima oleh pengacara Ustaz Yusuf Mansur, Arie Sunarya. Mereka yang datang mengaku sebagai investor bisnis batu bara Jabal Nur. Yusuf Mansur diketahui tak ada di rumahnya.
Di depan rumah Ustaz Yusuf Mansur ini puluhan orang melakukan mubahalah sepihak. Hal ini dikarenakan setiap undangan yang diberikan kepada Ustaz Yusuf Mansur tidak dihiraukan.
Tujuan dilakukan mubahalah ini adalah memasrahkan kerugian yang dialami investor kepada kuasa Allah. Para penggeruduk ini melakukan mubahalah dengan bersumpah di bawah kitab suci Al-Qur'an dalam sambutannya bersumpah. Berikut isi mubahalahnya yang dibacakan oleh salah satu korbannya, Zaini Mustofa.
Bismillahirohmanirrohiim. Demi Allah SWT 3X, kami bersumpah :
1. Kami investor bisnis batu bara Jabal Nur (JBN) Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur, yang awalnya bisnis batubara dipresentasikan oleh Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustad Yusuf Mansur alias Yusuf Mansur di dalam Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur;
2. Kami investor benar-benar telah menyetorkan uang investasi dalam bisnis batu bara tersebut;
3. Sampai dengan saat ini modal investasi kami belum dikembalikan, dan keuntungan juga tidak dibagikan sebagaimana janji Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur alias Yusuf Mansur dan kawan-kawannya;
4. Saat gagal bayar atau macet, Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustad Yusuf Mansur alias Yusuf Mansur di Perumahan Legenda Wisata Cibubur berjanji akan mengembalikan modal investor dengan cara mencicil, namun hanya membayar sebagian kecil saja, selanjutnya tidak pernah membayar kepada kami;
5. Apa yang kami sampaikan di atas, adalah yang sebenar-benarnya dan tidak bohong, apabila tidak benar/bohong, kami investor dan keluarga kami siap segera dilaknat, diazab dan dihancurkan yang sehancur-hancurnya oleh Allah SWT;
6. Tapi sebaliknya, kalau pernyataan Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustad Yusuf Mansur alias Yusuf Mansur di Daqu Channel dan TV One yang mengingkari bisnis batubara tersebut, dengan mengatakan : "tidak pernah presentasi bisnis batubara" dan "tidak terlibat dalam bisnis batubara" serta "tidak mengenal Adianyah tidak benar/bohong, semoga Allah SWT segera melaknat, mengazab dan menghancurkan yang sehancur-hancurnya Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustad Yusuf Mansur alias Yusuf Mansur, keluarganya dan kawan-kawannya dalam bisnis batubara tersebut.
Korban Tagih Janji Yusuf Mansur
Mereka datang mengguruk rumah Yusuf Mansur untuk menagih janji. Mereka mendesak Yusuf Mansur mengembalikan uang modal investasi Rp 200 miliar.
"Total kerugian seluruhnya yang belum dikembalikan sekitar Rp 50 miliaran, dari total keseluruhan awalnya sekitar Rp 55 miliar. Itu terdiri dari 250 jemaah, terdiri dari para orang kaya sampai dengan marbut masjid, hingga asisten rumah tangga (ART). Setelah itu memang ada mencicil, tapi ada kecil-kecil, misalnya 300 juta, 500 juta," kata salah satu korban, Zaini Mustofa, kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).
Zaini mengungkapkan awal mula ia dan para korban lain ikut investasi tersebut sejak 12 tahun yang lalu. Para korban sendiri merupakan jemaah Masjid Darussalam, Cibubur.
"Jadi begini kedatangan kami ke sini untuk silaturahmi sebagaimana juga Yusuf Mansur datang ke Masjid Darussalam secara baik-baik. Kalau menurut saya malah saat itu memelas ada investasi yang pengin masyarakat ikut investasi," kata Zaini.
Singkatnya, para korban ini menanamkan investasi kepada Yusuf Mansur. Awalnya, investasi lancar hingga bukan ke-6.
"Setelah bulan itu (ke-6), investasi mencapai Rp 55 miliar macet tanpa ada penjelasan, akhirnya jemaah minta pertanggungjawaban Yusuf Mansur. Awalnya, beliau mau mengembalikan dengan cara mencicil, setelah mencicil sebagian kecil, Yusuf Mansur terus hilang tidak mau mengembalikan sampai sekarang," ungkapnya.
Zaini menuturkan investasi terkecil mulai dari senilai Rp 10 juta hingga yang terbesar senilai Rp 5,6 miliar. Menurutnya, saat itu Yusuf Mansur menjanjikan keuntungan hingga 28,6 persen.
"28,6 persen itu dibagi menjadi tiga, setengahnya 14,3 persen itu untuk Yusuf Mansur disumbangkan Yayasan Pondok Pesantren Daqu, kemudian yang 3 persen kepada BMT Darussalam sebagai manajemen tim, kemudian yang 11,3 persen kepada para investor," tuturnya.
Penjelasan Pihak Yusuf Mansur
Pengacara Yusuf Mansur, Arie Sunarya, tidak mau berkomentar banyak terkait kasus kliennya ini. Arie mengatakan kasus ini saat ini dalam proses persidangan di PN Jakarta Selatan.
"Saya tidak akan berkomentar karena kami sedang melaksanakan proses persidangan yang ada di Jaksel. Baru kemarin kita melaksanakan proses persidangan di mana kemarin tahapnya masih mediasi pertama," kata Arie.
Arie menyatakan pihaknya menghormati proses persidangan yang masih berlangsung. Ia juga menegaskan kliennya punya iktikad baik.
"Kami masih menghormati proses persidangan yang ada. Kami pun selalu beriktikad baik dalam persidangan dan administrasi-administrasi yang ada di persidangan sudah kami lengkapi," katanya.
Ia pun meminta pihak-pihak penggugat untuk menghormati proses persidangan yang tengah berlangsung.