JAKARTA, POTRETRIAU.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan tersangka korupsi proyek fiktif PT Waskita Beton Precast (WBP) Hasnaeni Moein alias 'Wanita Emas' tidak kooperatif saat hendak menjalani pemeriksaan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan sosok 'Wanita Emas' seringkali berupaya mengelabui penyidik ketika ingin diperiksa.
"Yang bersangkutan sudah beberapa kali (tak hadir), sudah dilakukan pemanggilan artinya tidak kooperatif. Oleh karena itu dari penyidik melakukan penjemputan," ujarnya dalam konferensi pers, dikutip Jumat (23/9).
Kuntadi menyebut Hasnaeni masih sempat berupaya menghindari penyidik dengan berpura-pura sakit dan meminta untuk dirawat inap. Pihaknya pun berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan dokter yang bersangkutan.
"Tadi malam yang bersangkutan datang ke Rumah Sakit MNC untuk minta dirawat. Karena sedang sakit, atas dasar kondisi tersebut setelah kita konsultasikan dengan pihak manajemen dan dokter yang bersangkutan," terangnya.
Namun, kata Kuntadi, siasat Hasnaeni gagal total. Tim dokter rumah sakit menilai Wanita Emas itu dalam kondisi sehat dan bisa dihadirkan untuk menjalani pemeriksaan di Kejagung.
"Kesimpulan yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di kejaksaan," ujarnya
Penetapan tersangka Hasnaeni sempat diwarnai 'drama' usai dirinya berteriak histeris saat akan dibawa masuk ke dalam mobil tahanan Kejagung.
Hasnaeni memakai rompi tahanan Kejagung. Ia juga terlihat memakai kursi roda dengan kondisi tangan terborgol. Selain itu yang bersangkutan juga berusaha menutupi wajahnya dengan kain berwarna putih.
Dalam kasus ini Kejagung menetapkan tujuh tersangka korupsi sejumlah proyek fiktif terkait pembangunan tol dan pengadaan batu, pasir serta jual beli tanah.
Tujuh tersangka itu merupakan Mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast berinisial AW, General Manager Pemasaran Waskita Beton AP, Staf Ahli Pemasaran BP, dan Pensiunan Waskita berinisial A.
Selain itu, mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, mantan General Manajer PT Waskita Kristadi Juli Hardjanto, dan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal Hasnaeni.
Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti. Dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp2,5 triliun.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.