Beli Handphone Curian Pemuda di Pekanbaru Dibekuk Polisi

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Seorang pemuda di Kota Pekanbaru terpaksa berurusan dengan hukum dan polisi setelah melakukan penadahan barang curian.

Pemuda berinisial AA (28) itu diduga telah melakukan tindak pidana pertolongan jahat atau penadah barang hasil curian berupa telepon genggam.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Tenayan Raya Kompol Manapar didampingi Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino.

"Benar, saat ini kita tengah mempidanakan AA karena telah melanggar pasal 480 KUHPidana," ujar Kompol Manapar, Senin, 24 Oktober 2022.

Manapar menyebutkan pelaku ditangkap pada 22 Oktober 2022 di kawasan Jalan Parit Indah, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

"Pelaku ditangkap berdasarkan Dasar: Laporan Polisi Nomor:LP/B/488/X/2022/SPKT/ Polsek Tenayan Raya/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 19 Oktober 2022," katanya.

"Pengakuan pelaku motifnya hp tersebut digadai untuk kebutuhan sehari-hari dan mendapatkan keuntungan dari terima gadai tersebut," jelasnya.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, menerangkan bahwa pelaku merupakan warga Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

"Saat ditangkap, dari pelaku diamankan barang bukti 2 handphone yang diduga kuat barang hasil curian," ungkapnya.

Lebih lanjut, Iptu Dodi menerangkan kronologi tindak pidana itu terjadi pada Rabu 19 Oktober di Jalan Singgalang, Kelurahan Tangkerang Timur.

"Korban mengaku dipepet oleh sepeda motor yang kemudian salah satu dari pelaku langsung mengambil handphone yang letakkan di dalam dashboard dan pelaku langsung tancap gas. Kemudian atas kejadian tersebut korban mengadu ke Polsek Tenayan Raya," ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, 1 pelaku jambret dan AA ditahan di sel tahanan Polsek Tenayan Raya untuk proses lebih lanjut.

"Untuk pelaku jambret 1 orang sudah ditangkap, sedangkan untuk pelaku utama sedang dikembangkan," tutupnya.


Baca Juga