TEMBILAHAN, POTRETRIAU.com - Polres Indragiri Hilir (Inhil) memusnahan barang bukti nakotika jenis pil ekstasi. Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Jumat (28/10/2022).
Kapolres Inhil, AKBP Norhayat SIK menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.050 butir pil ekstasi dari 1.135 pil ekstasi yang diamankan dari 7 pelaku pada 9 Oktober 2022, lalu. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dengan air.
Ada beberapa tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan pelaku dan barang bukti, termasuk salah satunya di karaoke wilayah Tembilahan Hulu.
"Pemusnahan narkotika jenis ekstasi ini merupakan hasil tangkapan dari 7 pelaku yakni, J (36), IS (39), AA (22), TTS (31) IJ (28), HFJ (30) dan CR (33) dibeberapa TKP pada tanggal 9 Oktober lalu," beber AKBP Norhayat, saat pemusnahan.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terkait peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kita akan terus menindak lanjuti penyalahgunaan narkoba dan peredaran narkotika khususnya di Inhil, karena sudah sangat meresahkan apalagi dengan kejadian ini tidak sedikit barang bukti yang diamankan," ujarnya.
Para pelaku dikenai Pasal 114 Jo 112 Jo 132 UU RI No 35 thn 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat pidana 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Pemusnahan barang bukti dihadiri Kejaksaan Negeri Tembilahan, Pengadilan Tembilahan, Kerja MUI, Ketua DPC Granat Inhil.