SIAK, POTRETRIAU.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak menangkap seorang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Jalan Stadiun, Kelurahan Rawang Kao, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Senin, 31 November 2022.
Pelaku, TP (25), diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti satu paket diduga sabu seberat 1,51 gram dan ganja dengan berat kotor 2,54 gram.
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja, melalui KBO Sat Narkoba Polres Siak, Ipda Fernando Manurung, menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kasat Resnarkoba, Polres Siak memerintahkan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh Ipda Nober M.J Sinaga, untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut," ucap Ipda Fernando Manurung.
Lebih lanjut, Ipda Manurung, menjelaskan pada Senin, 31 Oktober 2022, sekira pukul 17.00 WIB personel Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan TP ( 25 ) di Jalan Stadiun, Kelurahan Rawang Kao, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket diduga sabu dan paket diduga narkotika jenis gaun ganja kering di atas meja kamar tersangka.
Saat dilakukan interogasi, tersangka TP mengaku memperoleh paket diduga sabu dari seseorang berinisial A dan ganja dari MS. Sementara A dan MS saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutup Ipda Manurung.***