MAROS, POTRETRIAU.com - Kontestasi Pemilihan kepala Desa di kabupaten Maros telah usai ada Incambent dan ada wajah Baru begitupun disalah satu Desa dikecamatan Camba yakni Desa Cenrana namun ada kekeliruan atau pelanggaran yang terjadi di Internal Pemerintahan Desa Cenrana selama ini.
Dilaporkan salah satu warga kecamatan Camba dengan inisial BJ dan di tindak lanjuti oleh tim kami berdasarkan penelusuran dan analisa, titik pelanggaran yang dilakukan oleh Petahana yang kembali terpilih A. Syafruddin yakni Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengakatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sehingga terbit Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelanggara Pemerintah Desa.
Berdasarkan isi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Pasal 17 Ayat 3 bagian H yang berbunyi bukan keluarga terdekat Kepala Desa (orang tua kandung dan/atau mertua, anak kandung dan/atau menantu, suami/istri dan/atau saudara kandung). kejahatan A. Syafruddin telah melanggar aturan di atas karena memilih Saudara kandungnya sebagai bagian dari Perangkat Desa Cenrana.
"Saya akan melaporkan ke Inspektorat secara tertuliskarena jelas telah melarang Permendagri dan Perda Kabupaten Maros yang bisa saja akan ada pengembalian terhadap Uang Negara" tutup BJ.