Eksekusi lahan di Dayun kembali ditunda, petani dan masyarakat datangi PN Siak

SIAK, POTRETRIAU.com - Pengadilan Negeri (PN) Siak kembali menunda constatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 Ha di kampung Dayun, kecamatan Dayun berdekatan dengan pelaksanaan balap sepeda bertaraf internasional Tour de Siak 2022, Senin. 

Meskipun PN Siak menunda pelaksanaan constatering dan eksekusi lahan, namun warga dan para petani sudah hadir di lokasi sejak pagi. Para petani tampak berdiri meramaikan pintu masuk ke kawasan perkebunan yang dikelola PT Karya Dayun tersebut. 

Para petani dan warga didampingi LSM Perisai dan Ormas Ikatan Pemuda Karya (IPK) beberapa saat kemudian sebagian massa bertolak ke PN Siak. Mereka membawa bundelan berkas putusan No: 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak tanggal 7 September 2016.

"Jadi maksud kedatangan kami ke Pengadilan Siak ini ingin bertanya apa maksud putusan ini,” kata kuasa pemilik lahan sekaligus Ketua Umum LSM Perisai, Sunardi di kantor PN Siak. 

Sunardi datang didampingi Direktur PT Karya Dayun, Dasrin Nasution dan sejumlah pengurus LSM Perisai, IPK dan petani. Rombongan yang dipimpin Sunardi diterima petugas keamanan PN Siak dan menunggu di ruang tunggu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Siak. 

Perwakilan petani lalu disambut oleh Wakil Ketua PN Siak Ade Satriawan dan Mega Mahardika. Pertemuan antara pihak tersebut berlangsung tertutup di ruangan Wakil Ketua PN Siak. 

Pada pertemuan itu, Dasrin dan Sunardi membawa berkas putusan No: 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak tanggal 7 September 2016 dan salinan Sertifikat Hak Milik (SHM). Sunardi mempertanyakan putusan tersebut, baik lokasi, titik koordinat dan batas-batas objek yang akan dieksekusi. 

“Kami juga memperlihatkan SHM atas nama Pak Dasrin Nasution, sebagai bukti bahwa ada hak milik orang lain, dan mempertanyakan apakah yang akan dieksekusi adalah lahan mereka,” kata Sunardi usai pertemuan itu. 

Ia menyatakan kepada Ade Satriawan dan Mega Mahardika bahwa objek eksekusi tersebut salah sasaran. Karena ada hak-hak kepemilikan orang lain di dalamnya yang dibuktikan dengan SHM. 

“Kami menyampaikan bahwa di sasaran lahan yang akan dieksekusi itu adalah objek yang sudah bersertifikat hak milik, yang dimiliki oleh orang per orang yang tidak ada disebutkan dalam putusan,” kata dia. 

Atas penyampaian itu, berdasarkan keterangan Sunardi, pihak PN Siak merespon dengan baik aspirasinya. Namun demikian, PN Siak juga akan tetap melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu constatering dan eksekusi. 

“Jadi yang dimaksud PN Siak berdasarkan keterangan mereka tadi, bahwa rencananya akan constatering saja terlebih dahulu. Setelah constatering jika ada kepemilikan hak milik di dalamnya akan dilakukan peninjauan ulang,” kata dia.***


Baca Juga