PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Persoalan Ekonomi menjadi faktor utama tingginya tingkat perceraian di provinsi Riau akhir - akhir ini.
Hal ini dikatakan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Dr. H. Harun S, S.H., M.H saat rapat koordinasi Forkopimda Provinsi Riau dalam rangka antisipasi perkembangan situasi Kamtibmas, potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG), kenaikan harga, dan ketersediaan nahan pokok jelang natal dan tahun baru, keberadaan imigran, penanganan inflasi, serta pencatatan sipil jelang Pemilu, Senin (28/11/2022) kemarin.
"Saya tidak bawa data validnya, tapi dari banyaknya perkara, yakni lebih dari 30 perkara yang ditangani Pengadilan Tinggi Agama, itu yang banyak mengajukan perceraian itu dari pihak perempuan. Hal ini dikarenakan laki - laki tidak membiayai istri, sampai bertahun - tahun makanya istri ajukan perceraian," kata Harun.
Sungguh disayangkan, sambung Harun, akibat perceraian tersebut, mengakibatkan anak - anak yang terlantar. Dan mengakibatkan banyak anak - anak yang meminta - minta di jalan.
Selanjutnya, persoalan lain yang terjadi di Riau, kata Harun adalah banyak pasangan suami istri yang tidak mempunyai surat nikah. Hal ini bukan berarti pernikahan tersebut ilegal, melainkan banyak di kampung - kampung yang menikah secara agama tapi tidak tercatat di negara.
"Makanya harus ada sidang terpadu untuk menyelesaikan persoalan ini," kata Harun.
Ketahuannya persoalan ini, sambung Harun akan terlihat saat pasangan suami istri tersebut hendak mengurus akte kelahiran anaknya, umrah dan haji.
"Hal ini akan mengganggu ketentraman di masyarakat," tukasnya.