PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Sempat digratiskan selama beberapa pekan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan besaran tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang (Pekbang).
Besaran tarif tol tersebut dibedakan berdasarkan golongan jenis kendaraan. Golongan I Rp 33.500, Golongan II Rp 50.500, Golongan III Rp 50.500, Golongan IV Rp 67.000 dan Golongan V Rp 67.000.
Branch Manager Tol Pekanbaru-Bangkinang PT. Hutama Karya, AA GD Indrayana, mengatakan meski penetapan tarif sudah keluar, namun pihaknya belum bisa memastikan kapan tarif tol Pekbang tersebut mulai diberlakukan.
"Belum diterapkan, masih gratis. kami masih menunggu info selanjutnya untuk penetapan tarifnya," ujar Indrayana, Kamis, 8 Desember 2022.
Ia menyebut, hingga saat ini pihaknya masih dalam tahap sosialisasi, bila sudah disetujui maka dalam waktu dekat akan diberlakukan tarif tol Pekanbaru-Bangkinang tersebut.
Sementara, untuk rincian tarif Tol Pekbang tertuang dalam SK Menteri PUPR Nomor 1293/KPTS/M/2022.SK itu khusus mengatur Tol Seksi Pekanbaru-Bangkinang. Seksi ini bagian dari ruas Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh-Bukittinggi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang
Uji coba operasional jalan tol Pekanbaru-Bangkinang telah dimulai sejak 27 Oktober 2022 lalu. Penjabat (Pj) Bupati Kampar, Kamsol, mengatakan setelah masa uji coba selesai, maka pengguna jalan tol akan dikenakan tarif.
"Tol Pekanbaru-Bangkinang ada sekitar 31 kilometer, tambah pajak mungkin sekitar Rp 35.000-an lah yang kita bayarkan untuk memasuki tol. Itu berlaku setelah uji coba ini," ungkapnya.
Pj Bupati Kampar menyebut, untuk seksi tol Bangkinang-Pangkalan masih proses pengerjaan, karena itu masih ada status hutan yang belum diselesaikan ganti ruginya. Ia berharap, segala permasalahan tol Bangkinang-Pangkalan dapat selesai dalam waktu dekat.
"Jadi tol Pekanbaru-Bangkinang (beroperasi), Bangkinang-Pangkalan semoga cepat selesai. Tinggal kita menunggu dari Sumbar saja," pungkasnya.***