KERINCI, POTRETRIAU.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit macet di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. Kedua tersangka merupakan mantan karyawan BSM Pangkalan Kerinci.
Kedua tersangka adalah Ahmad Wahyu Qusyairi (49) yang merupakan Kepala Cabang Pembantu BSM Pangkalan Kerinci tahun 2012-2013. Sedangkan tersangka kedua adalah Mawardi, salah satu debitur bank tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Tadi pagi kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi. Sebetulnya ada dua saksi yang sudah kami panggil, tapi yang hadir hanya satu," ujar Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Jumat, 9 Desember 2022.
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemberian kredit usaha rakyat (KUR) terhadap 109 nasabah di BSM Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012-2013.
Dijelaskan Rizky, adapun modus para tersangka dalam perkara ini dengan kredit topengan. Kredit topengan merupakan pengajuan kredit menggunakan nama orang lain dan uangnya dikuasai atau digunakan seluruhnya oleh orang lain yang bukan debitur.
Dugaan korupsi tersebut terkait pembiayaan KUR kepada 109 nasabah atau debitur di BSM Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp 41,4 miliar. Hal ini berpotensi merugikan keuangan negara cq Bank Syariah Mandiri dengan nilai sementara Rp 16,6 miliar.
Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan. Jaksa telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan sebanyak 20 saksi. Di antaranya debitur, pihak perbankan, dan ahli.
Jaksa penyelidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pemberian KUR yang diduga kredit topengan.
Kejati Riau melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan. Ahmad Wahyu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.
"Sedangkan Mawardi saat ini sedang masa tahanan karena yang bersangkutan berstatus terpidana dalam perkara lain. Dia ditahan di Rutan Siak," sebut Rizky.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Upaya kita bagaimana upaya kita untuk bisa menyelamatkan kerugian negara. Tak Menutup kemungkinan pula tersangka akan dijerat dengan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," pungkasnya.***