Rupbasan Pekanbaru Terima 5 Unit Mobil Titipan Kejari, 4 di Antaranya Kasus Narkoba

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Pekanbaru menerima 5 unit kendaraan roda empat yang merupakan titipan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Kelima unit mobil tersebut terdiri dari satu unit Honda CR-V warna hitam nopol BM 1308 LN dalam kasus tindak pidana narkotika, satu unit Mitsubishi Pajero Sport warna hitam nopol BK 1836 QF tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan di bidang minyak dan gas bumi.

Selanjutnya satu unit mobil merk Honda Jazz warna kuning nopol BM 1006 TO tindak pidana narkotika, satu unit mobil merk Ford Fiesta warna putih nopol BM 1483 VN tindak pidana narkotika, dan satu unit mobil merk Honda Jazz warna hitam nopol  BM 1465 TR tindak pidana narkotika.

Barang bukti titipan Kejaksaan Negeri Pekanbaru ini diserahkan oleh Deddy Siregar dan Rizki Manda Saputra selaku petugas barang bukti dan diterima langsung oleh Kepala Rupbasan Pekanbaru, Iskandar Z.

Setibanya 5 unit kendaraan roda empat ini, petugas Rupbasan Pekanbaru langsung melakukan identifikasi dan pengecekan berkas dan surat-surat dari barang bukti tersebut. Setelah lengkap, kendaraan tersebut langsung ditempatkan di gudang yang telah disiapkan.

“Melakukan pengadministrasian, pemeliharaan dan mutasi serta pengamanan dan pengelolaan Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran), merupakan fungsi dari Rupbasan Pekanbaru. Saat ini, untuk jenis kendaraan bermotor Rupbasan Pekanbaru menyimpan 796 unit kendaraan roda dua dan 36 unit kendaraan roda empat serta barang bukti lainnya yang merupakan titipan dari berbagai Instansi Aparat Penegak Hukum,” ujar Iskandar, Selasa (27/12/2022).

Kata Iskandar, setiap Basan dan Baran yang ada di Rupbasan Pekanbaru tidak dibiarkan begitu saja, namun selalu dilakukan pemeliharaan dan pengecekan secara berkala.

"Untuk kendaraan bermotor selalu dinyalakan secara berkala dan dilakukan perawatan dan pembersihan oleh petugas agar kondisi kendaraan tetap prima dan tetap menjaga nilai barang tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu berpesan kepada jajaran Rupbasan untuk menjaga dengan baik setiap Basan dan Baran yang dititipkan.

"Jaga nama baik Kemenkumham Riau dengan menjaga dan merawat dengan baik setiap Basan dan Baran. Tingkatkan koordinasi dan sinergi dengan pemilik barang seperti Kejaksaan dan Kepolisian serta APH lainnya agar barang yang dititipkan tidak berlama-lama menumpuk di gudang,” pungkasnya.


Baca Juga