PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Pemerintah memastikan penjualan bahan bakar minyak (BBM) dengan RON di bawah 90 dilarang pada 1 Januari 2023. Hal itu berdampak pada premium milik Pertamina dan Revvo 89 punya Vivo.
Aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
"Bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai 1 Januari 2023," tulis huruf a keputusan tersebut.
RON 88 adalah salah satu jenis BBM yang dijual SPBU Pertamina. Masyarakat mengenal jenis BBM RON 88 dengan nama premium. Penghapusan ini dilakukan karena BBM jenis RON di bawah 90 dianggap tak layak alias kotor. Sehingga, BBM yang dijual mulai 2023 hanya dengan bilangan oktan 90 ke atas.
SPBU swasta yang menjual BBM dengan RON di bawah 90 juga dilarang. Hal tersebut berdampak pada SPBU Vivo yang menjual BBM RON 89 dengan nama Revvo 89.
Pemerintah juga mengatur mengenai formula dasar perhitungan harga BBM mulai dari jenis premium dalam beleid ini. Namun, perhitungan harga premium hanya berlaku sampai akhir tahun ini dan tidak ada mulai 2023.
"Formula harga dasar untuk jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis bensin (gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2022," tulis keputusan tersebut.***