INHU, POTRETRIAU.com - KPU Inhu sedang menjalani tahapan perekrutan anggota PPS untuk mengisi kekosongan anggota di Desa Kelurahan Pasar Kota Kecamatan Rengat dan Desa Sungai Aur Kecamatan Batang Peranap.
Komisioner KPU Riau Divisi SDM Nugorho Noto Susanto menyebut bahwa perekrutan mengambil jalan kerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi masyarakat.
"Sudah diproses sesuai prosedur. Kerjasama ditempuh dengan dinas pendidikan dan organisasi masyatakat," kata Nugroho, Jumat (27/1).
Perekrutan itu berpedoman kepada Surat Keputusan Ketua KPU RI Nomor 63/PP.04-SD/04/2023 Perihal Pemenuhan Kebutuhan PPS Pasca Perpanjangan Pendaftaran PPS Tahap II.
Dalam peraturan itu, dimana KPU Kabupaten/Kota dapat bekerjasama dengan pihak lain untuk mendapat anggota PPS tersebut.
"Alhamdulillah sudah ada titik terang," sambungnya.
Setelah mendapat calon yang diusulkan oleh dua instansi itu, pihak PKU Inhu meminta calon tersebut untuk melengkapi berkas persyaratannya.
"Saat ini, calon PPS jalur kerjasama sedang melengkapi berkas adminitrasi. Setelah itu, akan dipanggil ke KPU Inhu untuk diminta keterangan dan komitmen integritas," urainya.
Jika itu semua telah dilaksanakan, dan calon tersebut dinyatakan mampu mengemban amanah sebagai PPS maka akan dilakukan pelantikan.