PEKANBARU, POTERETRIAU.com - Peta alokasi kursi di tingkat DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Riau berubah dalam Pemilu Tahun 2024, begitu juga penyebaran Dapil dalam pemilihan nanti, Jumat (10/2).
Pasalnya disebabkan telah keluarnya PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yang telah diterima oleh KPU Riau pada awal pekan kemarin. Dengan begitu sah sudah jumlah kursi dan penambahan dapil yang selama ini menjadi perbincangan.
"Setelah membaca PKPU 6 tahun 2023, terkait Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pada pemilu 2024, tidak ada perubahan untuk kursi dan Dapil pada pemilu DPR RI dan DPRD Provinsi Riau. Untuk DPR RI ada 13 kursi dan dua Dapil. Sedangkan untuk Pemilihan DPRD Provinsi terdiri 65 kursi yang terbagi ke 8 Dapil" kata Komisioner KPU Riau Divisi SDM Nugroho Notor Susanto.
Yang mengalami perubahan alokasi kursi ialah tiga DPRD Kabupaten/Kota yakni Pelalawan dari 35 kursi menjadi 40, Kota Dumai dari 30 menjadi 35 kursi dan Pekanbaru dari 45 kursi menjadi 50 kursi.
Selain itu ada juga perubahan jumlah daerah pemilihan. Perubahan jumlah Dapil Pemilihan DPRD Kab/Kota terdapat di Rokan Hulu dari 4 menjadi 6, Kuantan Singingi dari 4 menjadi 5 Dapil, Kepulauan Meranti dari 4 menjadi 5 Dapil, Pekanbaru dari 6 menjadi 7 Dapil, dan Indragiri Hulu dari 4 menjadi 5 Dapil
"Perubahan kursi terjadi karena penambahan jumlah penduduk di tiga daerah tersebut secara signifikan, sedangkan perubahan Dapil memang sesuai kajian KPU Kab/Kota se-Riau untuk menerapkan tujuh prinsip penataan daerah pemilihan," pungkas Nugroho.
Tujuh prinsip itu adalah Kesetaraan nilai suara; Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional; Proporsionalitas; Integralitas wilayah; Berada dalam cakupan wilayah yang sama; kohesivitas; dan Kesinambungan.