BENGKALIS, POTRETRIAU.com - Polres Bengkalis menetapkan dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap delapan orang calon tenaga kerja migran ilegal.
Para tenaga kerja itu rencananya akan diselundupkan ke Negeri Jiran Malaysia. Dua tersangka masing-masing tersangka GP (27), warga Lampung, buruh tani dan YS (43), warga Bengkalis, bekerja sebagai kru kapal.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.I.K menjelaskan, bahwa kasus ini berhasil terungkap Ahad (12/2/2023) sekitar pukul 04.30 WIB, ketika para calon pekerja sedang berada di Dermaga Pelabuhan Penyeberangan (Roro) Sei Selari (Pakning) akan bertolak ke Pulau Bengkalis dan menuju Malaysia melalui Pelabuhan Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Selatbaru.
"Delapan calon pekerja migran berhasil diamankan dan sudah ditetapkan dua orang tersangka GP dan YS dengan perannya masing-masing," ungkapnya saat press rilis, Rabu (15/3/2023).
Kapolres menerangkan peran masing-masing tersangka berbeda-beda. Tersangka GP, sebagai sopir kendaraan membawa seluruh calon pekerja dari Lampung tiba ke Pakning. Sedangkan tersangka YS berperan sebagai orang yang mengurus keberangkatan para calon pekerja.
Para korban diiming-imingi bekerja di negeri jiran Malaysia tanpa biaya perjalanan. Kemudian harus membayar sebesar Rp10 juta, dengan cara angsuran dipotong gaji perbulan setelah bekerja.
"Sindikat ini sudah beraksi lebih dari sekali dan masih dilakukan pengembangan siapa saja yang terlibat," kata Kapolres.
Dari kasus TPPO ini Polisi mengantongi barang bukti berupa delapan lembar dokumen perjalanan atau Paspor milik calon pekerja migran, beberapa unit Ponsel, dan beberapa lembar ratusan ribu rupiah serta satu unit kendaraan yang membawa korban sampai ke Bengkalis.
Usai memberikan keterangan Kapolres Bengkalis AKBP Bimo secara simbolis menyerahkan para korban TPPO ke Perwakilan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Riau Fanny Wahyu Kurniawan, untuk selanjutnya akan segera dipulangkan ke daerah asal.