PPATK Temukan Dana Tambang Ilegal Mengalir ke Parpol, Ini Kata Bawaslu

JAKARTA, POTRETRIAU.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) temukan dana dari tambang ilegal yang mengalir ke partai politik (parpol).

Terkait dengan temuan ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI buka suara. Anggota Bawaslu RI, Puadi, menerangkan bahwa Bawaslu RI tidak dapat menindak aliran dana tambang ilegal yang masuk ke partai politik.

Puadi menjelaskan, Bawaslu RI hanya bisa melakukan pengawasan terhadap dana partai politik yang diperuntukkan untuk kampanye. "Dalam konteks Pemilu, Bawaslu hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi keuangan partai politik yang terkait dana kampanye,” kata Puadi kepada Info Indonesia, Jumat (17/2/2023).

Puadi mengatakan, dana kampanye yang dimiliki partai politik nantinya akan diperiksa oleh KPU RI melalui akuntan publik. Audit itu, terang Puadi, untuk mengetahui asal muasal dana kampanye yang dimiliki partai politik. "Nanti akan ada aduit dana kampanye dari akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU,” terangnya.

Berdasarkan Pasal 525 ayat (1) Undang-Undang Pemilu sudah mengatur tentang batasan sumbangan untuk dana kampanye. Jika melanggar akan dipidana penjara. Menurut Puadi, informasi yang disampaikan PPATK terkait aliran dana ilegal ke partai politik kemungkinan besar kan di pecah untuk menghindari batasan sumbangan. "Hasil penelusuran PPATK dapat menunjukkan informasi tentang, jumlah sumbangan, potensi dipecahnya sumbangan untuk menghindari batasan dan lain lain,” jelasnya.

Selain itu, kata Puadi, setiap partai politik harus melaporkan dana kampanye ke pihak penyelenggara Pemilu. Jika informasi dalam laporan dana kampanye itu terdapat kejanggal atau keterangan tidak benar akan dipindanakan. Hal itu berdasarkan Pasal 496 dan Pasal 497 Undang-Undang Pemilu. “Setiap orang yang memberikan keterangan tidak benar termasuk dalam laporan dana kamapnye," katanya.

Pasal 496 dan Pasal 497 : setiap orang yang memberikan keterangan tidak benar termasuk dalam laporan dana kampanye seperti laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).

Selanjutnya, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), dan rekening khusus dana kampanye (RKDK) serta laporan akhir. Dikatakan Puadi, dalam hal ini Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap dana kampanye. Dalam pengawasan ini, kata Puadi, Bawaslu butuh sumber daya dengan bantuan teknologi yang mempuni.

“Mengawasi dana kampanye akan sangat baik jika didukung, kapasitas SDM dan teknologi yang dimiliki oleh PPATK dalam rangka pengumpulan informasi, daya, bukti,” tandasnya.


Baca Juga