PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menetapkan status siaga darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). DPRD Riau heran apa indikator yang diambil untuk menetapkan itu.
Anggota DPRD Riau Mardianto Manan menyebut, penetapan status siaga darurat Karhutla itu tidak ada persoalan. Malah, Ia mengapresiasi Pemprov Riau menetapkan status siaga darurat lebih awal.
"Yang menetapkan itu Pemprov. Tentu mereka tahu indikatornya. Kalau memang menimbulkan kebakaran musim kemarau tentu dibutuhkan, tapi sekarang musim penghujan pula kan," kata Mardianto Rabu (22/02/2023).
Ia menekankan, penetapan status siaga darurat harus melihat indikator. Terlebih beberapa waktu belakangan ini sebagian wilayah Bumi Lancang Kuning masuk musim penghujan.
"Kalau ada Karhutla terus ditetapkan siaga Karhutla kan tidak begitu. Sekarang musim penghujan pula. Saya tak paham apa indikatornya ditetapkan siaga Karhutla," jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hingga 30 November 2023. Perusahaan di Bumi Lancang Kuning ini diminta bersinergi membantu.
Ada delapan poin penting yang menjadi atensi Gubernur Riau Syamsuar saat mengumumkan status siaga darurat Karhutla. Delapan point itu adalah:
1. Membentuk dan mengaktifkan posko satgas kebakaran hutan dan lahan tingkat kabupaten kota sampai di tingkat desa.
2. Deteksi dini dan pengecekan lapangan (ground check) titik hotspot serta lakukan penanganan secara cepat dan tepat (ouick response). Upayakan pemadaman sedini mungkin agar tak membesar dan meluas.
3. Melakukan patroli rutin, mandiri, terpadu dan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak buka lahan dengan cara membakar.
4. Menyiagakan seluruh sumber daya baik personil, SDM maupun sarana prasarana kebakaran hutan dan lahan seperti mesin pompa pemadam, selang, kendaraan operasional, sekat kanal, embung, menara pemantau api dan memastikan sarana prasarana tersebut berfungsi dengan baik, serta menyiapkan anggaran untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
5. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait (Forkopimda, TNI, Polri, dunia usaha, tokoh masyarakat/adat/agama, akademisi, media massa dan masyarakat relawan/MPA).
6. Melaksanakan apel kesiapsiagaan kebakaran hutan dan lahan dalam rangka untuk mengantisipasi dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
7. Melakukan upaya pembasahan (rewetting) lahan gambut terutama di wilayah rawan Karhutla.
8. Menyiapkan sekat kanal (canal blocking) dan embung air.