Ngaku Dua Kali 'Berhubungan', Pria di Pekanbaru Dipolisikan Keluarga Pacar

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Seorang pria terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena telah menyetubuhi seorang wanita yang masih dibawah umur, pria dengan wanita tersebut memiliki hubungan asmara.

Pihak keluarga wanita tersebut yang melaporkan pria inisial KG (20) itu kepada pihak Polsek Limapuluh, pihak kepolisian langsung menjemput pria itu dari tangan keluarga wanita.

"Pria inisial KG diamankan atas tuduhan diduga persetubuhan anak dibawah umur, diamankan pada Jumat (24/2/2023)," kata Kapolsek Limapuluh Kompol Afrijal, Senin (27/2/2023).

Terbongkarnya aksi persetubuhan itu ketika keluarga korban curiga akan gerak-garik anaknya inisial DA (15) yang tidak kunjung pulang kerumah sepulang dari sekolah, lalu keluarga korban pun langsung mencari.

"Orang tuanya berusaha mencari keberadaan korban, ditanya-tanya ke teman sekolah dan mendapat informasi kalau anaknya itu berada di toko yang berada di Jalan Kuantan Raya," paparnya lagi.

Disana, orang tua korban mendapati anaknya sedang dengan KG. Melihat akan hal itu, orang tua korban tidak terima lalu menginterogasi KG dan didapatilah bahwa KG dan DA telah melakukan persetubuhan.

"Saat itu, KG menjelaskan bahwa dia dan korban telah melakukan 2 kali hubungan badan di kamar kost KG," sambungnya.

Tak terima akan pengakuan itu, orang tua korban lalu melaporakan KG ke pihak kepolisian. Terhadap KG, penyidik telah melakukan pemeriksaan dan melengkapi alat bukti.

Pelaku KG (20) di jerat pasal 81 ayat (1 dan 2) UU No. 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 th 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-undang No. 35 th 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Baca Juga