BENGKALIS, POTRETRIAU.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial WR (31) asal Duri 13, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis bersama barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di dompetnya.
"Tersangka WR sudah lama menjadi incaran dari jajaran kita. Ia diduga sebagai pengedar dan berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 3,08 gram di dalam sebuah dompet pelangi, kemudian turut disita satu unit handphone android warna biru, dan uang tunai Rp300.000," ujar Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Toni Armando, Jumat.
Penangkapan dilakukan Senin 27 Februari 2023. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan, mendapatkan informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan.
“Dari informasi tersebut tim kita berhasil melakukan pengungkapan atas kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut di sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu” ucapnya.
Selanjutnya, saat melakukan pengintaian melihat keberadaan IRT tersebut di rumah jalan baru duri 13 Desa Bumbung dan kemudian melakukan penangkapan.
"Dari penggeledahan, berhasil diamankan enam bungkus plastik yang berisi narkoba jenis sabu," ungkapnya lagi.
Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari seorang berinisal FA yang sebelumnya sudah diringkus oleh jajarannya.
"Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolres Bengkalis," kata Kasat.***