PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Sebanyak 5 bacalon DPD Dapil Riau dinyatakan lulus dalam tahapan verifikasi faktual ke satu syarat dukungan minimal oleh KPU Riau, Jumat (3/3).
31 bacalon dari total 36 bacalon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada verifikasi faktual ke satu. Hal itu diketahui saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu beberapa waktu lalu.
"KPU Riau sudah melaksanakan verfak ke satu untuk syarat dukungan bakal calon. Dari 36 Balon DPD RI dari Riau, hanya 5 yang Memenuhi Syarat (MS). 31 lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS)," kata Ketua KPU Riau Ilham M Yasir.
Kelima bacalon yang dinyatakan lulus yakni Abdul Hamid, Biran Afandi, Edwin Pratama Putra, Juprizal dan Karisman. Menurutnya. Nama-nama tersebut tinggal menunggu pleno terakhir baru bisa disebut calon.
Terhadap 31 bacalon lainnya, akan melalui tahapan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua.
"Yang BMS harus melakukan perbaikan dengan penambahan dukungan yang baru, minimal sejumlah kekurangan yang masih BMS," pungkasnya.
Masih ada kesempatan untuk memperbaiki verifikasi faktual bagi 32 bacalon, yakni verfak kedua akan berlangsung sejak 26 Maret 2023 hingga 8 April 2023.