Pemilu Harus Menjamin Kompetisi yang Adil

INHIL, POTRETRIAU.com -Pemilu bisa disebut berkualitas, salah satunya dilihat dari berjalannya kompetisi dengan adil, terutama pada objek Pemilu yaitu Peserta Pemilu. Pemilu harus memberi peluang selebarnya-lebarnya kepada peserta Pemilu, Partai Politik maupun kandidat calon untuk berkompetisi secara adil dalam memperebutkan jabatan pemerintahan dengan tidak menggunakan cara paksa. Pemilu yang berkualitas itu harus bersih dari praktik rekayasa dan manipulasi, dari mulai Penyusunan Peraturan KPU, Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, Pelaksanaan Kampanye, sampai dengan Penghitungan Suara.

Kemudian Pemilu menjadi alur dalam menyalurkan hak politik rakyat, lalu bagaimana hak politik itu bisa  terjaga secara murni, mengharuskan adanya kerangka hukum, guna selain menjamin kebebasan dan hak juga untuk memberikan kepastian. Oleh karena itu, diperlukan satu mekanisme yang terukur, maka hadirnya instrumen sistem keadilan pemilu (elektorat justice sistem) adalah suatu keharusan, karena demokrasi yang identik dengan kebebasan tidak mungkin tanpa bingkai dan ukuran yang sama untuk semua serta berkepastian agar keadilan dapat dirasakan dan hak yang lain tidak dirampas.

Adapun konsep adil dalam penyelenggaraan pemilu adalah setiap pemilih dan peserta mendapat kepastian perlakuan yang sama serta bebas dari segala bentuk kecurangan. Sikap ini diperlukan untuk integritas pemilu dalam arti tidak memihak, karena akan menjadi syarat bagi sebuah pemilihan dapat dikatakan kredibel. Namun, bila terdapat persepsi publik yang menilai keadilan pemilu tidak bekerja secara maksimal dan lemah dalam penegakkan hukum penyelesaian perselisihan, maka dampaknya tidak hanya dapat merusak kredibilitas tapi juga akan dapat menyebabkan mereka mempertanyakan atau bahkan menolak hasil. (Fritz Edward Siregar, 2020:7).

Untuk menjamin kompetisi yang adil maka dalam mekanisme penegakan hukum pemilu dalam undang-udang nomor 7 tahun 2017 tentang Penyelenggara pemilu ada beberapa jenis, Pertama Pelanggaran Kode Etik, kedua Pelanggaran Administrasi, ketiga pelanggaran Pidana. Kemudian selain pelanggaran juga ada mekanisme penyelesaian sengketa yaitu, sengketa proses pemilu dan sengketa Hasil atau perselisihan hasil pemilu.

Semestinya Pemilu sebagai kontestasi demokrasi dijadikan ajang untuk memilih calon pemimpin terbaik dari yang terbaik, yang mampu melaksanakan kehendak masyarakat. Selain Peserta Pemilu berkontestasi dengan Jujur dan adil, yang diperlukan juga partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya mendukung pemilu mampu memberikan hasil yang sesuai realitas yang sesungguhnya dalam masyarakat. Karena harapannya semakin tinggi Partisipasi masyarakat, maka semakin tinggi pula representasi hasil sebuah Pemilu. Artinya, hasil pemilu mewakili banyak orang, tidak hanya golongan tertentu saja yang ikut memilih. Pengawasan terus menerus oleh masyarakat juga akan meng-counter penyimpangan-penyimpangan yang ada dalam Pemilu. Nah ini yang menjadi sangat penting, yaitu Partisipasi Aktif dalam Pemilu. Partisipasi Aktif dalam Pemilu adalah sarana Pendidikan Politik yang efektif bagi masyarakat. Sebab, aktifitas Politik dalam Pemilu meningkat sangat Pesat. Kita bisa secara aktif mempelajari pengetahuan-pengetahuan Politik baru, karena pengetahuan politik yang luas adalah salah satu aspek yang penting bagi masyarakat untuk mewujudkan Politik yang demokratis dan berkualitas.

Kecenderungan terhadap kecurangan dan Penyimpangan dalam Pemilu memang tidak bisa untuk dihilangkan secara menyeluruh, paling tidak kita bisa meminimalisirnya secara perlahan untuk menuju Pemilu yang Berkeadilan dengan cara bersama-sama mensukseskan Pemilu dari mulai Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, serta subjek Pemilu yaitu masyarakat.

Oleh : Aditya Ramadhan Anggota HMI Komisariat Ekonomi UNISI Cabang Tembilahan

 

 

 

 


Baca Juga