BENGKALIS, POTRETIAU.com - DPRD Bengkalis menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah pihak dalam rangka mencari solusi terhadap pesangon eks karyawan PT. Bumi Laksamana Jaya (BLJ) yang tak kunjung dibayarkan sampai saat ini, yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Sofyan, Selasa (28/3).
"Pada rapat tersebut, eks karyawan PT BLJ kembali mempertanyakan bagaimana realisasi putusan Pengadilan Pekanbaru yang inkrah terkait kewajiban PT. BLJ yang sampai sekarang belum membayarkan pesangon eks karyawannya, tentunya kita menyambut dan menerima aspirasi ini dengan berdiskusi bersama para stakeholder terkait," ujar Sofyan.
Selain itu pada prinsipnya DPRD dan Pemkab Bengkalis akan mencarikan solusi untuk membantu mereka,pada tahun 2019 mencoba menganggarkan sebesar Rp12 miliar tetapi terbentur dengan regulasi terkait kewenangan, bahwa pemerintah daerah tidak boleh memberikan bantuan atau pesangon secara langsung kepada eks karyawan, karena PT. BLJ merupakan perusahaan yang terpisah dari pemerintah daerah.
"Solusi yang kami tawarkan tadi adalah bagaimana perusahaan menjual aset mereka yang secara hukum sah untuk dijual kepada pihak ketiga dan itu juga masih terbentur aturan yang berlaku. Yang kedua PT. BLJ melakukan upaya mencicil walaupun tidak sebesar yang mereka harapkan," ungkap Sofyan.
Tentunya ini menjadi atensi bersama antara pihak legislatif dan eksekutif serta kuasa hukum eks karyawan, ke depan akan dilakukan perincian secara khusus atau pendekatan personal kepada pemerintah daerah terkait pembelaan kepada eks karyawan PT. BLJ ini.
Sementara itu Ketua Komisi I Febriza Luwu menerangkan, bahwa untuk membayarkan pesangon eks karyawan PT. BLJ adalah dengan menjual aset yang dimiliki PT. BLJ karena regulasi untuk dianggarkan melalui APBD tidak dibenarkan. Melalui DPRD sudah pernah memberikan solusi dengan menganggarkan untuk pembayaran pesangon eks Karyawan PT. BLJ tersebut namun terbentur dengan masalah regulasi.
Disisi lain, Ketua Komisi II H. Adri memberikan apresiasi terhadap komitmen PT. BLJ untuk mengangsur pembayaran pesangon. Tetapi harus ada upaya kapan titik balik perusahaan akan berbenah.
"Rekomendasi dari DPRD bagaimana PT. BLJ dapat disehatkan dan melakukan restrukturisasi manajemen dan kemudian membuat bisnis plan baru, setelah terbangun kembali keuangan perusahaan, baru pesangon eks karyawan dapat dibayarkan," tutur H. Adri.
Dalam rapat tersebut juga dihadiri, kuasa hukum, Eks karyawan PT. BLJ, Kepala BPKAD, Bagian Ekonomi dan Bagian Hukum Kabupaten Bengkalis.***