Kasus Peredaran 82 Paket Sabu di Rumbai Polisi Tetapkan 3 Tersangka dalam

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus peredaran narkoba di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai Pesisir beberapa waktu lalu.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SF (51) alias Saf, RI (30) alias Ade Gerot serta TS (47) alias Putra yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di satpol PP Provinsi Riau.

Sementara seorang wanita berinisial EW (49) serta seorang laki-laki berinisial RR (28) yang turut diamankan petugas dalam penggrebekan sebelumnya ditetapkan sebagai saksi.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang melalui Kanit I, AKP M Bahari Abdi menjelaskan penetapan ketiga tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari serangkaian penyidikan serta gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan tiga orang tersangka. Untuk dua lagi EW (49) dan RR (28) sebagai saksi," kata Abdi, Jumat (9/7/2023).

Ditambahkan mantan Kanit Reskrim Polsek Limapuluh itu, dari tangan ketiga tersangka petugas mengamankan 82 paket narkoba jenis sabu serta uang tunai diduga hasil penjualan Rp6.840.000

"Hasil interogasi sementara ketiga tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut milik tersangka SF (51) yang didapat dari BW (DPO) yang saat ini masih kita buru. Sementara lainnya berperan sebagai orang yang mengarahkan pembeli ke rumah yang dimodifikasi sebagai loket penjualan narkotika tersebut," papar Abdi.

Terhadap para pelaku disangkakan Pasal 114 Jo 112 Jo 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara.


Baca Juga