KUANSING, POTRETRIAU.com - Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, AN (20), berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Kuansing.
Penangkapan ini terjadi di Jalan Pinang Beririk Desa Kampung Medan Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, setelah korban dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho, menyatakan bahwa pelaku telah melakukan tindakan tersebut dengan mengancam akan menyebarkan foto telanjang korban DLS (18) jika tidak menuruti kemauannya.
"Kejadian terakhir terjadi pada 20 September 2023, di mana pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap korban setelah melakukan pemerkosaan," kata Linter.
Polres Kuansing dengan cepat merespon laporan ini dan berhasil menangkap AN pada 2 Oktober 2023. Pelaku akan diadili dengan tuduhan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 76D UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal 20 juta rupiah dan maksimal 5 miliar rupiah.