Naik 3,2 Persen, Segini UMP Riau Tahun 2024

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Imron Rosyadi mengatakan pihaknya telah tuntas melakukan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2024 bersama Dewan Pengupahan. Hasilnya disepakati bahwa UMP Riau tahun 2024 naik menjadi Rp3.294.625.

"Untuk besaran UMP ini alhamdulillah sudah ditetapkan, namun belum di-SK-kan oleh Pak Plt Gubernur Riau. Yakni Rp3.294 625," katanya, Kamis (16/11/2023).

Angka ini, kata Imron naik 3,2 persen dari tahun lalu dimana pada 2023 UMP Riau sebesar Rp3.191.662.

"Untuk penetapannya kita tunggu dulu SK Plt Gubernur Riau, dan setelah itu baru bisa berlakukan," tukasnya.

Untuk diketahui, kenaikan UMP ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Selain itu, PP ini juga bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat, adanya kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri. Sekaligus mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.


Baca Juga