Gadis 14 Tahun Diancam dan Diperkosa Ayah Kandung 11 Kali

POTRETRIAU.com - Aparat Polres Lubuklinggau menciduk IN (37), warga Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), karena memerkosa putri kandungnya, CI.

Remaja putri yang kini berusia 14 tahun sudah 11 kali diperkosa ayahnya, sejak November 2021 lalu.

Dikutip dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengatakan, korban yang sudah putus sekolah ini terpaksa melayani nafsu bejat ayahnya karena takut adik dan ibunya akan dibunuh.

Pelaku selalu mengancam akan membunuh adik dan ibu korban (anak dan istri pelaku) jika korban mencoba menolak dirudapaksa.

AKP Robi Sugara mengatakan, korban pertama kali diperkosa saat sedang tertidur. Awalnya korban menolak, namun pelaku mengancam akan membunuh ibu dan adik korban bila tidak memenuhi keinginan pelaku.

"Karena takut ibu dan adiknya dibunuh, korban lalu mengikuti kemauan pelaku,” kata Robi, Selasa (28/11/2023).

Robi menuturkan, sejak aksi pertama berlangsung, pelaku melakukan perbuatan yang sama hingga 11 kali.

Tak tahan dijadikan budak nafsu oleh ayah kandungnya, CI kabur dari rumah dan memilih tinggal di rumah neneknya yang juga berada di Kota Lubuklinggau.

“Ibu korban curiga. Setelah diajak bicara, korban akhirnya bercerita bahwa ayahnya telah memerkosanya,” ujar Kasat.

Polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan ketika diperkosa.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 UU 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 15 tahun.

“Pelaku mengaku sudah 11 kali melakukannya, korban selalu diancam,” pungkas Kasat.***


Baca Juga