POTRETRIAU.com - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menegaskan tentang perbedaan antara kampanye hitam (black campaign) dengan kampanye negative (negative campaign). Kedua kampanye memang kerap terjadi di musim politik seperti jelang Pilpres 2019.
“Black campaign adalah kampanye yang penuh fitnah dan kebohongan tentang lawan politik. Negative campaign adalah kampanye yang mengemukakan sisi negatif/kelemahan faktual tentang lawan politik,” jelasnya melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Senin (15/10/2018).
Apakah ada sanksi untuk kampanye negatif maupun hitam?
“Negative campaign tidak dilarang dan tidak dihukum karena memang berdasar fakta. Yang bisa dihukum adalah back campaign,” tulis Mahfud.
Pakar hukum tata negara itu kemudian memberikan contoh bagaimana disebut kampanye hitam dan negatif.
“Kalau Anda bilang bahwa Jokowi PKI atau bilang bahwa Prabowo terlibat ISIS itu adalah black campaign. Tapi kalau Anda bilang Jokowi kerempeng atau bilang Prabowo dulu kalah terus dalam Pilpres maka itu negative campaign. Black campaign bisa dipidana, negative campaign bisa dilawan dengan argumen.”
Mahfud mengajak kepada para kandidat beserta para pendukungnya untuk tidak melakukan kampanye negatif terlebih lagi hitam.
“Intinya, sebaiknya kampanye itu adu program saja. Tak usah pakai black campaign atau negative campaign. Tp kalau Anda terpaksa melakukan negative campaign maka tdk ada sanksinya. Barulah Anda bisa dihukum atau dipidanakan kalau melakukan black campaign,” pungkasnya.