JAKARTA, POTRETRIAU.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma’ruf Amin mengumumkan nomor rekening dana kampanye untuk menggalang dana dari publik. Terhitung sejak diumumkan, masyarakat sudah bisa menyumbang dana melalui rekening BRI cabang Cut Mutiah, Menteng, yakni 0230 0100 3819 302.
"Kepada seluruh masyarakat, yang berniat memberikan bantuannya agar disampaikan ke nomor resmi rekening dana kampanye tersebut," ujar Bendahara Umum TKN Jokowi - Ma'ruf, Sakti Wahyu Trenggono, di Posko Cemara, Selasa, 16 Oktober 2018.
Nantinya, ujar Trenggono, TKN Jokowi - Ma'ruf akan mengumumkan total bantuan dana kampanye yang diterima pasangan calon kepada publik secara periodik. Alokasi dana kampanye akan dipakai untuk manajemen tim pemenangan, alat peraga kampanye, komunikasi politik melalui media cetak, televisi, online, sosial media serta pergerakan teritorial seluruh elemen pemenangan.
"Dengan adanya rekening dana kampanye secara resmi, kami berharap seluruh bantuan dapat disampaikan secara resmi ke nomor rekening tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar dia.
Dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum, ada batasan sumbang dana kampanye untuk pemilu presiden dan wakil presiden. Adapun dana yang bersumber dari partai politik atau gabungan partai politik paling banyak Rp 25 miliar.
Dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang bersumber dari perseorangan dibatasi maksimal Rp 2,5 miliar, serta dana kampanye dari perusahaan atau badan usaha non-pemerintah dibatasi maksimal Rp 25 miliar.