POTRETRIAU.com - Polsek Limapuluh, Pekanbaru, Riau berhasil menangkap pelaku pencurian dengan modus menggembos ban kendaraan roda empat milik korbannya. Seperti pada Kamis (11/10/2018) pekan lalu, Polsek berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian yang sebelumnya sempat digagalkan oleh masyarakat.
Disampaikan Kanit Res Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim bahwa pada siang itu korban bernama Syafrianda (24) tengah berkendara dari Jalan Imam Munandar menuju kota. Ia melewati Jalan Kapling lalu masuk ke jalan Pattimura.
Setibanya di Pattimura, ban mobil milik korban bocor. Ia langsung turun untuk menggantinya dengan ban cadangan.
Sibuk menggati ban, dua orang yang tidak dikenal datang berboncengan menggunakan Honda Sonic berwarna hitam. Mereka menghampiri sisi kanan mobil, membuka pintu depan kanan mobil untuk mengambil tas korban.
"Di tas korban saat ini berisi uang sebanyak Rp 3 juta," kata Halim pada Rabu (17/10/2018).
Korban yang mendengar pintu mobilnya ditutup segera sadar. Anak-anak di sekitar TKP yang melihat kejadian pun segera berteriak jambret. "Pelaku pun melarikan diri dengan membawa tas milik korban," tambah Halim.
Warga yang berada di TKP dan yang melintas pun melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun naas bagi si pelaku, rantai motornya putus ketika berada di Jalan Diponegoro. Keduanya pun menjadi bulan-bulanan warga sebelum petugas datang dan membawa mereka ke Polsek Lima Puluh.
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui salah satu pelaku bernama CH (48) tahun merupakan seorang residivis. Ia ditangkap karena sebelumnya melakukan aksi pencurian yang sama dengan cara menyiapkan paku khusus untuk menggembos ban mobil di tengah jalan.
Polisi juga turut memeriksa rekannya, RU (41) dan hingga kini proses pemeriksaan masih berlanjut.
"Kita mengamankan BB berupa sepeda motor Sonic hitam, tas dan juga uang senilai Rp 3 juta," ungkap Halim.