POTRETRIAU.com - Utang kurang bayar dana bagi hasil sumber daya alam pemerintah pusat kepada seluruh wilayah Provinsi Riau pada triwulan tempat tahun lalu mencapai Rp1,7 triliun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Indra Putra Yana mengatakan, dari Rp1,7 triliun itu terdapat Rp337 miliar DBH Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang belum ditransfer pusat.
"Kalau DBH Pemprov Riau hanya Rp337 miliar, selebihnya DBH kabupaten dan kota," ungkap Indra di Pekanbaru, Kamis (25/10/2018).
Ia merincikan, DBH kabupaten terbanyak terdapat di Kabupaten Bengkalis sebesar Rp470 miliar. Disusul Siak sebesar Rp206 miliar, Rokan Hilir (Rohil) sebesar Rp188 miliar dan Kampar sebesar Rp137 miliar.
Selanjutnya, Indragiri Hilir (Inhil) sebesar Rp55 miliar, Indragiri Hulu (Inhu) sebesar Rp42 miliar, Kuantan Singingi (Kuansing) sebesar Rp36 miliar, Pelalawan sebesar Rp85 miliar.
Kemudian, Rokan Hulu (Rohul) sebesar Rp51 miliar, Kota Dumai sebesar Rp48 miliar, Pekanbaru sebesar Rp34 miliar dan Kepulauan Meranti sebesar Rp44 miliar.
Sementara itu, lanjut Indra, untuk alokasi DBH Pemprov Riau tahun ini sekitar Rp1,6 triliun. Di mana, dana ini disalurkan empat tahap, untuk triwulan satu 20 persen, triwulan dua 20 persen, triwulan tiga 30 persen dan triwulan empat 30 persen.
"Untuk triwulan satu sampai tiga DBH kita tahun 2018 yang sudah ditransfer pusat. Per 24 Oktober itu sebesar Rp1,14 triliun dari Rp1,6 triliun. Sedangkan untuk triwulan kan belum, apakah ditransfer tahun ini atau tidak kita belum tahu," pungkasnya. ***