Pelaku dan barang bukti
POTRETRIAU.com - Team Opsnal Ditnarkoba Polda Sumut menangkap dua orang wanita dengan barang bukti shabu seberat 1.014,7 gram di Ruang Tunggu Gate 9 Bandara Kualanamu Medan. Kamis (01/11/2018) sekitar pukul 08:00.Wib.
Team Opsnal Ditnarkoba Polda Sumut Kompol B. Marpaung didampingi Petugas Avsec di ruang tunggu Bandara Kualanamu menjelaskan, kedua wanita yang tertangkap membawa sabu berasal dari Aceh. Halimah Ahmad, (54) dan Najlin Nisa, (19) yang tak lain menantu dari Pelaku Halimah Ahmad.
Team Narkoba Polda Sumut tersebut menjelaskan kepada petugas Avsec bandara Kualanamu bahwasannya ada penumpang yang akan berangkat membawa narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan pencarian, ke dua pelaku ditemukan di areal ruang tunggu Gate 9 Bandara Kualanamu, kedua Pelaku kemudian dimasukkan ke ruang menyusui yang ada di areal Gate 9 untuk melakukan penggeledahan seluruh tubuh dan barang bawaan dan hasilnya ditemukan 4 bungkusan plastik berisikan narkotika jenis sabu di dalam 2 pasang sendal milik pelaku.
Dihadapan petugas kedua pelaku yang membawa narkotika jenis sabu ini pada menjelaskan kepada petugas bahwa saat itu pada hari Rabu tanggal 31 November 2018 ke dua pelaku bertemu dengan seorang pria yang tidak dikenal dan selanjutnya pria tsbt memberikan 4 bungkusan plastik berisi narkotika jenis sabu serta uang sebesar Rp2.000.000,- dan kode booking ticket pesawat (berupa sms) dengan rute Kualanamu – Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan
Setelah menerima bungkusan narkotika sabu, uang dan kode booking ticket pesawat, Pelaku kemudian berangkat menuju Medan menggunakan bus.
Jika berhasil membawa narkotika jenis sabu ke Banjarmasin Pelaku akan diberi uang masing-masing Rp 10.000.000,-
Untuk proses selanjutnya kedua pelaku dan Barang bukti di bawa ke Dit Narkoba Polda Sumut untuk di proses penyelidikan lebih lanjut.