POTRETRIAU.com - Pemkab Kepulauan Meranti telah menerima rekap hasil seleksi CPNS 2018 dari BKN selaku pihak penyelenggaran CAT. Hasilnya tak sesuai dengan harapan. Oleh BKD, hasil rekapan seleksi CPNS itu telah pula dibicarakan dengan Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi.
"Atas nama bupati, kita akan menyurati pihak BKN. Yang jelas surat itu nantinya meminta terkait kebijakan," kata Bakharuddin MPd, Sekretaris BKD Kepulauan Meranti.
Kata Bakharuddin lagi, sebelumnya Kepala BKD Provinsi Riau sudah menghubungi Kepala BKD Kepulauan Meranti, Alizar. Sebab, beberapa daerah juga mengalami hal sama. Ini akan dibicarakan, terkait minimnya peserta seleksi CPNS lolos passing grade seleksi kemampuan dasar (SKD).
Namun demikian, BKD Kepulauan Meranti secepatnya akan ke BKN Kanreg XII di Pekanbaru. Mereka akan lebih dahulu membicarakan terkait minimnya peserta CPNS yang lolos passing grade. Jumlah peserta lolos SKD sangat jauh dari harapan.
"Senin kita ke BKN, bukan berarti kita tak mau bersama-sama dengan BKD daerah lain. Tapi kita ingin mereka (BKN-red) tau bahwa peserta yang lolos SKD jauh dari harapan. Kita kekurangan pegawai, sementara yang lolos SKD hanya sedikit," jelas Bakharuddin.
BKD Kepulauan Meranti berharan dengan apa yang dilakukan itu, BKN akan membuat kebijakan. Sebab, kalau ditunggu jadwal seleksi selesai (tanggal 18 November 2018), sudah mepet dengan pelaksanaan SKB yang dijadwalkan pada tanggal 22 November 2018.
Selama pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS 2018 dari tanggal 26 Oktober 2018 hingga 1 November 2018, jumlah peserta yang berhak mengikuti tes sebanyak 2.742 orang. 219 diantaranya didiskualifikasi lantaran tak hadir pada saat ujian. Hingga hari terakhir pelaksanaan seleksi, jumlah pelamar CPNS yang berhasil mencapai passing grade pada SKD hanya 38 orang.
Jumlah ini masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan yang dibutuhkan Pemda, yaitu 225 formasi. Semula, ditargetkan untuk satu formasi diisi oleh 3 peserta terbaik yang telah lolos SKD. Mereka akan mengikuti seleksi kemampuan bidang (SKB) sebelum diambil satu diantara tiga itu menjadi CPNS
Banyaknya peserta CPNS tak lolos passing grade SKD tak terlepas dari pengaruh angka ambang batas yang ditetapkan KemenpanRB. Sesuai Permenpan 37 2018 yang menetapkan nilai ambang batas, yaitu 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 untuk nilai Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 143 untuk nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP). ***