POTRETRIAU.com - Ditresnarkoba Polda Riau terus melakukan upaya pengungkapan kasus peredaran narkoba di Riau, baik itu jaringan nasional maupun internasional. Apalagi para pengedar terus mengembangkan modus baru dalam mengedarkan narkoba melalui Riau.
Sejak awal tahun 2018 sendiri, Polda Riau mengungkap 1.667 kasus narkoba dengan 2.304 orang tersangka. Disampaikan Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariono, bahwa jumlah tersebut jauh lebih banyak dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Dari jumlah penangkapan tersebut, Polda mengamankan 35 kg ganja, 288,48 kg sabu-sabu dan 217.402 butir pil ekstasi. "Jumlah barang bukti itu juga yang terbanyak yang kita amankan," tambah Hariono.
Salah satu upaya untuk mencegah dan mengungkap peredaran narkoba di Riau yakni dengan menjalin kerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM). Komunikasi intens ini dilakukan terkait ditemukannya beberapa kasus di antaranya WNI yang ditangkap di Malaysia yang kedapatan membawa narkoba dalam jumlah besar.
"Narkoba jenis sabu memang banyak yang berasal dari Malayasia. Makanya kita lakukan rapat beberapa waktu lalu dengan PDRM di Batam," tambah Hariono.
Selain itu yang menjadi perhatian jiga yakni adanya jalur baru peredaran narkoba dari Myanmar via Filipina. Hariono mengatakan ini juga menjadi perhatian agar Indonesia tidak kecolongan masuknya narkoba.