Tak Bayar Pajak Selama 7 Tahun Data Kendaraan Bisa Dihapus

Selasa, 27 November 2018

ilustrasi

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Indra Putra Yana, mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan sisa waktu tiga hari lagi kebijakan pemutihan denda pajak.

Dimana untuk penghapusan kebijakan ini dimulai 22 Oktober hingga 30 November 2018. Mellaui program ini Bapenda Riau menargetkan pendapatan Rp25 miliar. Namun sampai 26 November pendapat sudah melebihi target mendekati angka Rp30 miliar.  

"Untuk penerimaan sudah over target. Tapi kita tetap imbau masyarakat untuk memanfaatkan sisa waktu tiga hari lagi," kata Indra Putra Yana, Selasa (27/11/2018). 

Indra menegaskan pihaknya tidak akan memperpanjang kebijakan pemutihan denda pajak. "Jadi bagi masyarakat yang tidak memanfaatkan kebijakan itu, kedepan kita akan mengejar wajib pajak yang tak melunasi hutang pajak," tegasnya. 

Apalagi, lanjut Indra, ada kebijakan dari pemerintah pusat berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas, bahwa masyarakat yang tak melaporkan kendaraannya dua tahun setelah perpanjangan (tujuh tahun), maka datanya bisa dihapus. 

"Kalau kebijakan diberlakukan, masyarakat yang tak bayar pajak tidak ada lagi bukti kepemilikan. Kendaraan itu tak bisa dijual karena dianggap bodong, karena semua bukti kepemilikan sudah ditarik," bebernya. 

Dia menambahkan, kebijakan penghapusan data kendaraan itu bisa diterapkan kapan saja. Karena kebijakan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas. 

"Jadi percuma saja kita punya kendaraan tak bisa diapa-apakan. Dijual murah pun orang tak mau, karena dianggap kenderaan bodong. Makanya sekali lagi saya imbau manfaatkan lah siswa waktu yang ada untuk bayar pajak," cakapnya.