Ketatnya Peraturan Diduga Sebabkan Kaburnya Napi di Aceh

Jumat, 30 November 2018

JAKARTA,POTRETRIAU.com -- Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Sri Puguh Budi Utami, menyebut Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh atau Lapas Lambaro tidak mengalami kelebihan kapasitas. Ditjen PAS menduga, penyebab kaburnya narapidana di lapas tersebut karena semakin ketatnya peraturan yang diberlakukan di sana.

"Lapas Lambaro kapasitasnya 800 orang, pada saat kejadian isinya 726 orang. Sehingga masih dalam batas kapasitas masih memungkinkan, bukan over kapasitas," ujar Utami dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor Ditjen PAS, Jakarta Pusat, Jumat (30/11).

Saat ini, motif apa yang sebenarnya menyebabkan para narapidana melarikan diri tengah didalami. Utami menduga, mereka kabur karena semakin ketatnya peraturan yang diberlakukan di lapas tersebut.

Utami menjelaskan, insiden yang terjadi di Lapas Lambaro kemarin petang itu bukan yang pertama kali. Pernah suatu waktu, terjadi pembakaran kendaraan milik Polri yang tengah menjalankan tugas. Sejak saat itu, peraturan di lapas tersebut diperketat oleh kepala lapas (kalapas) beserta jajarannya.

"Kami memprediksi karena SOP yang diterapkan sedemikian ketat yang dilaksanakan kalapas dengan jajaran. Mungkin ini bentuk perlawanan karena relatif longgar sebelumnya," kata dia.

Untuk memastikan hal tersebut, tim dari Ditjen PAS sudah turun ke lapangan melakukan pendalaman bersama dengan kepolisian. Ia berharap otak dari insiden ini dapat segera ditemukan sehingga ditemukan titik terang.

"Tolong (narapidana yang melarikan diri) segera kembali karena tidak akan kita perlakukan yang aneh-aneh. Jadi tetap akan diperlakukan dengan baik," ujar dia.

Kaburnya narapidana dari Lapas Kelas II A Banda Aceh terjadi pada saat hendak melaksanakan shalat maghrib berjamaah. Mereka menggunakan barbel dan benda tumpul lainnya untuk mendobrak teralis besi di ruang aula dan ruang kerja yang menghadap ke luar lapas.

"Beberapa warga binaan meminta melaksanakam shalat maghrib berjamaah. Namun waktu beribadah tersebut dimanfaatkan oleh beberapa orang narapidana untuk memprovokasi narapidana lainnya untuk melarikan diri," ujar Kabag Humas Ditjenpas, Ade Kusmanto, saat dikonfirmasi, Jumat (30/11).

Ade menjelaskan, para narapidana yang kabur dari Lapas Kelas II A Banda Aceh tersebut berusaha keluar dengan cara menjebol pagar ornames pemisah kantor utama dengan blok atau taman kunjungan. Narapidana membawa barbel untuk membobol kawat ornames depan klinik lapas tersebut.

"Kemudian narapidana lari ke arah pintu akses P2U (Pengaman Pintu Utama), namun karena pintu akses P2U terkunci, sehingga narapidana melewati aula dan ruang kerja lapas," jelasnya.

Selanjutnya, sambung Ade, dengan barbel dan benda tumpul lainnya para narapidana tersebut mendobrak besi twralis jendela ruang aula dan ruang kerja yang menghadap keluar lapas. Dari titik itulah mereka keluar melarikan diri.

Menurut Ade, jumlah narapidana di Lapas Banda Aceh saat kejadian ada sebanyak 726. Dari jumlah tersebut, narapidana yang melarikan diri ada sebanyak 113 orang dan sudah tertangkap kembali sebanyak 26 orang.